Dukcapil Gunungkidul Persiapkan Layanan Peka Latika Prima

Dukcapil Gunungkidul Persiapkan Layanan Peka Latika Prima

Gerakan Revolusi Mental yang dicanangkan Presiden Joko Widodo diantaranya melalui program “Gerakan Indonesia Melayani” yang difokuskan pada peningkatan kapasitas SDM ASN, peningkatan disiplin, penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-goverment) serta penyederhanaan layanan.  Gerakan ini ditangkap oleh Menteri Dalam Negeri khususnya dalam administrasi kependudukan melalui #GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan). Dengan GISA diharapkan dapat meningkatnya kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan dan pentingnya  pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat.

Untuk itu, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, cepat, murah dan akuntabel dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, maka diperlukan strategi yang tepat. Salah satunya adalah dengan layanan menggunakan daring.

“Dalam waktu dekat kita akan ujicoba layanan Peka Latika Prima di 3 (tiga) Kapanewon, kita akan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya. Kedepan akan kami terapkan di seluruh Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.

Lebih lanjut Kepala Dinas menjelaskan bahwa Peka Latika Prima adalah Pelayanan Kapanewon Akta Kelahiran, Akta Kematian, Dokumen KK, dan KIA. “Guna menerapkan layanan ini, telah dipersiapkan beberapa hal diantaranya analisa masalah, alur pelayanan, penyusunan tim, saat ini sedang disusun Peraturan Bupati tentang pendelegasian wewenang kepada Panewu terkait pelayanan administrasi,” tambah Kepala Dinas.

Seperti yang dilakukan hari ini, Jumat(28/08), bertempat di Aula Gisa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan rapat koordinasi antara Dinas Dukcapil Gunungkidul, Bagian Hukum Setda Gunungkidul, Kanwil Hukum dan HAM DIY, Panewu dari 3 Kapanewon, serta tim efektif. Rakor ini membahas tentang Peraturan Bupati tentang pendelegasian wewenang kepada Panewu terkait pelayanan administrasi.

Dukcapil Bisa!

Sebelumnya Kepala Keluarga Berdasar DKB SMT 1 Tahun 2020

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023